Hijrah, dalam Islam, adalah perubahan hidup menuju ketaatan kepada Allah. Proses hijrah sering kali melibatkan perbaikan perilaku, keyakinan, dan pengelolaan harta. Salah satu pertanyaan yang sering muncul bagi mereka yang telah berhijrah adalah: Bolehkah menggunakan harta yang diperoleh sebelum hijrah, terutama jika harta tersebut berasal dari sumber yang meragukan atau tidak halal? Ustadz Adi Hidayat membahas isu ini dengan rinci dalam ceramahnya, mengacu pada Al-Qur’an dan Hadis, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik bagi umat Islam.
Pemahaman Hijrah dan Harta Sebelum Hijrah
Hijrah tidak hanya berarti berpindah tempat secara fisik, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat dari Mekkah ke Madinah. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari kehidupan yang kurang baik menuju kehidupan yang lebih baik dalam ketaatan kepada Allah. Ini termasuk hijrah dari perilaku buruk, meninggalkan maksiat, dan bahkan memperbaiki cara mencari rezeki.
Sebelum seseorang berhijrah, mungkin ia mendapatkan harta dari sumber yang diragukan atau bahkan jelas-jelas haram, seperti dari riba, judi, atau usaha-usaha yang dilarang dalam Islam. Ketika seseorang mulai berhijrah dan ingin memulai kehidupan baru yang lebih sesuai dengan syariat Islam, ia mungkin merasa bingung mengenai penggunaan harta yang diperoleh sebelum hijrah.
Pandangan Al-Qur’an dan Hadis Tentang Harta Haram
Islam sangat tegas dalam hal halal dan haram. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah [2:188]:
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian kamu atas sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar, seperti riba, penipuan, atau judi, adalah harta yang batil dan dilarang untuk digunakan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini menegaskan bahwa harta yang diperoleh dengan cara haram tidak boleh digunakan, dan seseorang harus berhati-hati dengan harta yang ia miliki, terutama setelah ia berhijrah.
Solusi Menggunakan Harta Sebelum Hijrah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa seseorang yang telah berhijrah harus mengevaluasi kembali harta yang ia miliki sebelum hijrah. Jika harta tersebut berasal dari sumber yang halal, tidak ada masalah untuk digunakan. Namun, jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram atau meragukan, maka ada beberapa langkah yang perlu diambil:
- Tinggalkan Harta Haram
Jika harta yang diperoleh sebelum hijrah berasal dari sumber yang haram, seperti riba atau judi, maka harta tersebut harus segera ditinggalkan. Harta haram tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk makan, pakaian, atau tempat tinggal. Harta ini sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin atau untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, masjid, atau fasilitas sosial lainnya, tanpa niat mendapatkan pahala dari sedekah tersebut, karena harta haram tidak mendatangkan pahala. - Bertaubat dengan Ikhlas
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya bertaubat kepada Allah SWT dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh. Taubat adalah langkah pertama dalam hijrah yang sejati. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur [24]: 31)
Taubat ini mencakup penyesalan atas harta haram yang telah diperoleh, tekad untuk tidak mengulangi lagi, dan tindakan nyata seperti membersihkan harta dari yang haram.
- Membersihkan Harta yang Diperoleh Secara Campuran
Jika seseorang memiliki harta campuran, yaitu sebagian dari sumber yang halal dan sebagian dari sumber yang haram, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar harta yang haram dipisahkan dan dikeluarkan untuk kepentingan umum, sementara harta yang halal bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi. Langkah ini adalah bentuk pembersihan harta (tazkiyah al-mal), yang penting bagi mereka yang ingin menjaga keberkahan rezeki setelah berhijrah.
Hikmah dari Mengelola Harta Setelah Hijrah
Mengelola harta setelah hijrah adalah bentuk ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. At-Talaq [65]: 2-3)
Ayat ini menunjukkan bahwa dengan ketakwaan dan kepatuhan pada aturan Allah, rezeki yang datang akan lebih berkah dan penuh dengan kemudahan. Seseorang yang berhijrah dan membersihkan hartanya dari yang haram akan mendapatkan keberkahan dalam rezekinya, meskipun mungkin secara jumlah lebih sedikit dibandingkan sebelumnya. Namun, yang sedikit itu akan mencukupi kebutuhan dan memberikan ketenangan batin.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Tidak akan berkurang harta karena sedekah, dan Allah tidak akan menambah bagi seorang hamba yang pemaaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim)
Hadis ini memberikan motivasi bagi setiap Muslim untuk senantiasa membersihkan harta dan menggunakan harta dengan cara yang halal, karena Allah akan menggantinya dengan kemuliaan dan keberkahan.
Kesimpulan
Menggunakan harta yang diperoleh sebelum hijrah membutuhkan kehati-hatian dan pemahaman yang baik tentang hukum syariat. Jika harta tersebut berasal dari sumber yang haram, maka harus segera ditinggalkan dan disedekahkan tanpa niat mendapatkan pahala. Namun, jika harta tersebut halal, tidak ada masalah untuk digunakan.
Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya menekankan pentingnya bertaubat, membersihkan harta dari yang haram, dan menjaga ketakwaan dalam mengelola rezeki setelah hijrah. Dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, seseorang akan mendapatkan keberkahan dalam hidupnya, meskipun secara materi mungkin lebih sedikit dari sebelumnya.
Hijrah sejati bukan hanya tentang perubahan fisik, tetapi juga tentang perubahan mental, spiritual, dan pengelolaan harta. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk berhijrah dan menjaga harta kita agar selalu dalam keberkahan Allah SWT.