Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR Menurut Islam

Kebutuhan akan tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Namun, tingginya harga rumah sering kali membuat banyak orang memilih sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mewujudkan keinginan tersebut. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai KPR? Ustadz Adi Hidayat menjelaskan secara rinci hukum dan ketentuan syariat terkait KPR, berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, agar umat Islam dapat memahami dan mengambil keputusan yang tepat.

Definisi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

KPR adalah fasilitas pembiayaan rumah yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada masyarakat. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk mencicil harga rumah dalam jangka waktu tertentu dengan tambahan bunga atau margin keuntungan. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis KPR:

  1. KPR Konvensional – menggunakan sistem bunga yang fluktuatif atau tetap.
  2. KPR Syariah – menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama).

Hukum KPR Konvensional dalam Islam

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Ustadz Adi Hidayat adalah keberadaan bunga dalam sistem KPR konvensional. Dalam Al-Qur’an, riba (bunga) dilarang dengan tegas:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Riba dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam karena sifatnya yang merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan. Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.’” (HR. Muslim)

Dengan demikian, KPR konvensional yang melibatkan bunga tergolong riba dan hukumnya haram dalam Islam.

Alternatif: KPR Syariah

Untuk menghindari praktik riba, muncul sistem KPR syariah yang dirancang agar sesuai dengan prinsip Islam. Beberapa akad yang sering digunakan dalam KPR syariah meliputi:

  1. Murabahah (Jual Beli)
    Bank membeli rumah terlebih dahulu, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang sudah disepakati, termasuk margin keuntungan. Pembeli mencicil harga rumah sesuai kesepakatan.
  2. Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama Berkurang)
    Bank dan pembeli bersama-sama memiliki rumah, kemudian pembeli secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank hingga akhirnya menjadi pemilik penuh.
  3. Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (Sewa Beli)
    Bank menyewakan rumah kepada pembeli selama jangka waktu tertentu, kemudian kepemilikan rumah beralih kepada pembeli setelah seluruh pembayaran selesai.

Dalam sistem ini, tidak ada unsur bunga atau riba, sehingga sesuai dengan syariat Islam.

Keuntungan KPR Syariah

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa memilih KPR syariah memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Bebas Riba
    Sistem ini menghilangkan unsur bunga yang diharamkan dalam Islam.
  2. Transparansi Akad
    Harga jual, margin keuntungan, dan skema pembayaran dijelaskan secara transparan sejak awal.
  3. Keamanan dari Sudut Pandang Syariah
    Dengan mengikuti prinsip syariah, pembeli dapat merasa tenang karena transaksi dilakukan sesuai hukum Islam.

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam KPR Syariah

Meskipun KPR syariah dinilai lebih sesuai dengan syariat, umat Islam tetap harus berhati-hati dalam memilih penyedia KPR. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan Lembaga Keuangan Bersertifikat Syariah
    Pilih lembaga keuangan yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memastikan sistem yang digunakan sesuai dengan prinsip Islam.
  2. Teliti Akad yang Digunakan
    Pahami setiap akad yang ditawarkan, termasuk hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  3. Kemampuan Finansial
    Sesuaikan komitmen pembayaran cicilan dengan kemampuan finansial agar tidak memberatkan di kemudian hari.

KPR sebagai Solusi atau Pilihan?

Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa KPR syariah merupakan salah satu solusi bagi umat Islam yang belum mampu membeli rumah secara tunai. Namun, beliau juga mengingatkan agar umat Islam tidak menjadikan cicilan rumah sebagai alasan untuk berlebihan dalam gaya hidup.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Oleh karena itu, setiap keputusan keuangan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan aspek keberkahan.

Kesimpulan

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional yang melibatkan bunga dinyatakan haram dalam Islam karena mengandung riba. Sebagai alternatif, KPR syariah hadir dengan akad-akad yang sesuai syariat, seperti murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau ijarah.

Bagi umat Islam yang ingin membeli rumah melalui sistem KPR, penting untuk memastikan lembaga keuangan yang dipilih beroperasi sesuai dengan prinsip Islam dan memahami akad yang digunakan. Dengan cara ini, rumah yang dibeli tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.