Riba dan Kerja di Bank Menurut Islam

Riba adalah salah satu dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Larangan ini jelas termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis, karena riba membawa banyak kerusakan dalam tatanan ekonomi dan kehidupan sosial. Salah satu isu yang sering dibahas oleh umat Muslim adalah bekerja di lembaga keuangan, seperti bank, yang sering kali berkaitan dengan riba. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci hukum riba dan pandangan Islam tentang bekerja di bank, berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, serta penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah.


Pengertian dan Larangan Riba dalam Islam

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan secara istilah, riba adalah setiap tambahan yang diambil secara tidak sah atau tidak sesuai syariat dalam transaksi pinjaman atau jual beli.

Allah SWT dengan tegas melarang riba dalam firman-Nya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam ayat lain, Allah SWT juga memperingatkan hukuman keras bagi mereka yang tetap bertransaksi riba:
“Maka jika kamu tidak melakukannya (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)


Hadis Rasulullah ﷺ Tentang Riba

Rasulullah ﷺ dengan tegas melarang umatnya terlibat dalam riba, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam sebuah hadis disebutkan:

“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, pencatatnya, dan dua saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba mendapatkan dosa, termasuk mereka yang bekerja di lembaga yang menjalankan praktik riba.


Hukum Kerja di Bank yang Menggunakan Sistem Riba

Bekerja di bank yang menjalankan praktik riba, seperti bank konvensional, menjadi persoalan serius bagi umat Islam. Para ulama sepakat bahwa pekerjaan yang mendukung aktivitas riba, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

Namun, bagaimana jika seseorang sudah bekerja di bank dan ingin berhenti tetapi terhalang oleh kebutuhan ekonomi? Dalam kondisi seperti ini, para ulama menyarankan beberapa langkah berikut:

  1. Memohon Ampunan Allah
    Bertobat dan beristighfar atas pekerjaan yang melibatkan riba. Allah SWT Maha Pengampun bagi siapa saja yang benar-benar bertaubat.
  2. Berusaha Mencari Alternatif Pekerjaan
    Allah SWT berjanji bahwa siapa pun yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Dia akan menggantinya dengan yang lebih baik. Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Barang siapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad)
  3. Menyiapkan Rencana Keuangan
    Sebelum meninggalkan pekerjaan di bank, pastikan ada perencanaan keuangan yang baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Alternatif Lembaga Keuangan Syariah

Seiring berkembangnya sistem keuangan syariah, umat Islam kini memiliki alternatif untuk bekerja di lembaga yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Bank syariah menjalankan sistem keuangan tanpa riba dan berlandaskan pada prinsip keadilan serta kesepakatan bersama.

Beberapa poin penting mengenai bank syariah:

  • Bank syariah menggunakan akad yang halal, seperti mudharabah (kerja sama usaha) dan musyarakah (bagi hasil).
  • Sistem yang diterapkan tidak memberatkan satu pihak saja, melainkan mengedepankan keadilan.
  • Bekerja di bank syariah tidak termasuk dalam larangan hadis tentang riba.

Ustadz Khalid Basalamah sering menyarankan agar umat Islam yang ingin bekerja di sektor keuangan memilih lembaga keuangan syariah sebagai alternatif.


Bahaya Riba dalam Kehidupan

  1. Menghilangkan Keberkahan
    Harta yang diperoleh dari riba tidak membawa keberkahan, bahkan akan mendatangkan kesulitan dalam hidup. Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Harta riba, walaupun banyak, pada akhirnya akan membawa kepada kemiskinan.” (HR. Ahmad)
  2. Merusak Tatanan Sosial
    Praktik riba menciptakan kesenjangan ekonomi yang besar antara si kaya dan si miskin.
  3. Hukuman di Akhirat
    Mereka yang tetap terlibat dalam riba akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat.

Cara Menghindari Riba

  1. Memahami Ilmu Fiqih Keuangan
    Belajar tentang hukum-hukum muamalah dalam Islam agar dapat membedakan transaksi yang halal dan haram.
  2. Bertransaksi dengan Prinsip Syariah
    Gunakan lembaga keuangan syariah untuk kebutuhan finansial.
  3. Bersikap Qana’ah (Menerima Apa Adanya)
    Mengurangi gaya hidup konsumtif akan membantu kita terhindar dari utang berbasis riba.
  4. Memperbanyak Sedekah
    Sedekah adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari hal-hal yang haram.

Kesimpulan

Riba adalah dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim. Bekerja di lembaga yang menjalankan praktik riba, seperti bank konvensional, juga termasuk dalam dosa tersebut. Oleh karena itu, umat Islam perlu berusaha mencari alternatif pekerjaan yang halal, seperti di bank syariah atau bidang usaha lainnya.

Semoga kita senantiasa diberikan rezeki yang halal, berkah, dan jauh dari riba. Wallahu a’lam bishawab.