Riba merupakan salah satu dosa besar yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, riba disebutkan dengan ancaman keras, karena dampaknya yang merusak tatanan ekonomi dan kehidupan sosial. Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan konsep hukum riba secara rinci, berdasarkan dalil-dalil sahih dan pandangan ulama, sehingga umat Islam dapat memahami bahaya serta cara menjauhi riba.
Apa Itu Riba?
Secara bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks hukum Islam, riba merujuk pada tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli. Terdapat dua jenis riba yang utama:
- Riba Nasi’ah
Tambahan yang diperoleh akibat penundaan pembayaran dalam transaksi utang-piutang. Contohnya, seseorang meminjam uang Rp1.000.000, namun diminta mengembalikan Rp1.200.000 karena tenggat waktu tertentu. - Riba Fadhl
Tambahan yang muncul dalam pertukaran barang sejenis namun dengan jumlah yang berbeda. Contohnya, menukar 1 kilogram gandum berkualitas rendah dengan 2 kilogram gandum berkualitas tinggi.
Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Allah SWT mengharamkan riba secara eksplisit dalam beberapa ayat, salah satunya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menegaskan bahwa riba adalah perbuatan yang haram dan memiliki dampak yang buruk baik secara spiritual maupun sosial.
Larangan Riba dalam Hadis
Rasulullah SAW juga menyampaikan banyak hadis tentang bahaya riba. Salah satunya:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, orang yang mencatatnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda, ‘Mereka semua sama.'” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik riba, baik yang langsung maupun tidak langsung, mendapatkan dosa yang sama.
Mengapa Riba Diharamkan?
Islam sangat memperhatikan keadilan dalam segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi. Riba diharamkan karena:
- Membebani yang Lemah
Riba mengeksploitasi orang-orang yang membutuhkan dengan menambahkan beban utang yang terus meningkat. - Menciptakan Ketimpangan Sosial
Sistem riba membuat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terpuruk, sehingga menciptakan kesenjangan sosial yang besar. - Menghancurkan Berkah Harta
Harta yang diperoleh melalui riba tidak akan membawa keberkahan, bahkan dapat membawa kehancuran.
Alternatif Islam Terhadap Riba
Islam menawarkan solusi ekonomi yang adil dan jauh dari riba, seperti:
- Qardhul Hasan (Pinjaman Tanpa Bunga)
Sistem ini mendorong umat Islam untuk saling membantu tanpa mengharapkan keuntungan materi. - Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
Dalam sistem ini, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan, sehingga semua pihak memiliki tanggung jawab bersama. - Zakat dan Sedekah
Instrumen zakat dan sedekah berfungsi untuk mendistribusikan kekayaan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan ekonomi.
Pesan dari Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya memahami riba dalam konteks kehidupan modern. Beliau memberikan beberapa nasihat praktis untuk menjauhi riba:
- Tingkatkan Pemahaman Agama
Umat Islam perlu mempelajari konsep riba secara mendalam agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang diharamkan. - Hindari Transaksi yang Tidak Jelas
Setiap transaksi harus dilakukan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Hindari sistem kredit berbunga atau investasi yang tidak jelas. - Manfaatkan Sistem Syariah
Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan syariah yang menyediakan layanan bebas riba. Umat Islam diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini sebagai alternatif. - Berdoa Memohon Kekuatan
Rasulullah SAW menganjurkan untuk berdoa agar dilindungi dari riba. Salah satu doa yang diajarkan adalah:“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan dari beban utang.”
Konsekuensi Riba di Akhirat
Riba bukan hanya membawa dampak buruk di dunia, tetapi juga ancaman di akhirat. Allah SWT berfirman:
“…Dan jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Ayat ini menegaskan bahwa praktik riba akan mendapatkan balasan yang berat di akhirat, kecuali jika seseorang segera bertaubat dan meninggalkannya.
Kesimpulan
Riba adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena dampaknya yang merusak pada individu dan masyarakat. Dengan memahami konsep riba berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, umat Islam dapat menjauhi dosa besar ini dan memilih alternatif ekonomi yang lebih adil dan berkah.
Ustadz Adi Hidayat mengajak umat Islam untuk meninggalkan praktik riba dan memanfaatkan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan niat yang tulus dan usaha yang sungguh-sungguh, insya Allah, umat Muslim dapat menjalani kehidupan yang bebas dari riba dan penuh keberkahan.