Hukuman Bagi Maling

Pencurian atau mencuri adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, pelaku pencurian disebut sebagai pencuri (السارق), dan Islam tidak hanya melarangnya, tetapi juga telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelakunya. Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramah singkatnya menjelaskan dengan lugas bahwa pencurian bukan sekadar dosa sosial, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum Allah SWT.

Dalam video yang dibahas, Ustadz Khalid menjelaskan betapa pentingnya menjaga keamanan harta dan hak milik orang lain, dan bagaimana Islam memberikan efek jera melalui hukuman hudud agar kejahatan seperti mencuri tidak merajalela dalam masyarakat.

Ringkasan Ceramah: Pencuri Dihukum untuk Menegakkan Keadilan

Dalam ceramah singkat tersebut, Ustadz Khalid menyampaikan bahwa hukuman potong tangan yang ditetapkan dalam Islam bukanlah bentuk kekejaman, melainkan keadilan dan pelindung bagi masyarakat. Tujuannya adalah menekan kejahatan dan menjamin keamanan.

Beliau menegaskan bahwa hukuman potong tangan bukan untuk semua kasus pencurian, tetapi hanya diterapkan pada kondisi tertentu yang memenuhi syarat-syarat dalam hukum Islam, seperti:

  • Pencurian harta yang mencapai nisab (batas minimal nilai).
  • Harta tersebut dijaga atau disimpan dengan baik.
  • Tidak dalam keadaan darurat (misalnya kelaparan ekstrem).
  • Pelaku sadar dan akil baligh.

Dengan penjelasan ini, umat Islam diharapkan paham bahwa hukum Islam hadir bukan untuk menindas, melainkan melindungi hak dan martabat manusia.

Dalil Al-Qur’an Tentang Hukuman Pencuri

Allah SWT berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Ma’idah: 38)

Ayat ini merupakan dasar hukum dalam Islam mengenai sanksi bagi pencuri. Namun, para ulama menjelaskan bahwa penerapan ayat ini harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak disalahgunakan.

Hadis Tentang Pencurian dan Hukuman

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang yang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam tidak pandang bulu. Siapa pun pelakunya, hukum tetap ditegakkan sesuai aturan.

Hikmah di Balik Hukuman Potong Tangan

  1. Memberi Efek Jera
    Hukuman tegas akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan pencurian.
  2. Melindungi Harta Orang Lain
    Dengan ketegasan hukum, keamanan dan hak milik umat Islam terjaga.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
    Dalam masyarakat yang menerapkan hukum Islam dengan benar, kepercayaan dan rasa aman akan meningkat.
  4. Menegakkan Keadilan
    Islam memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapat balasan sesuai dengan perbuatannya.

Pencurian di Zaman Modern: Apa Sikap Muslim?

Dalam konteks sekarang, masyarakat Muslim perlu menegakkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam menangani pencurian dengan memperhatikan kaidah-kaidah berikut:

  • Memastikan adanya proses hukum yang adil, tidak asal menuduh atau menghukum tanpa bukti.
  • Mengedepankan edukasi dan ekonomi, karena banyak kasus pencurian terjadi karena kemiskinan dan kurangnya ilmu.
  • Menghidupkan rasa tanggung jawab sosial, sehingga kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi tanpa harus mencuri.
  • Mendorong taubat, karena Islam membuka pintu bagi siapa saja yang ingin memperbaiki dirinya.

Taubat bagi Pencuri: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah

Meskipun pencurian adalah dosa besar, Islam tidak menutup pintu taubat. Dalam QS. Az-Zumar: 53 Allah SWT berfirman:

“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya…”

Jika seorang pencuri menyesal, mengembalikan hak orang lain, dan tidak mengulangi perbuatannya, maka Allah akan menerima taubatnya dan menghapus dosanya. Bahkan bisa menjadi Muslim yang lebih baik daripada sebelumnya.

Penutup

Islam menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan setiap individu. Hukuman bagi pencuri adalah bentuk pencegahan agar masyarakat hidup dalam aman dan tenteram. Namun, hukuman ini hanya dijalankan jika semua syarat terpenuhi dan proses hukum telah jelas.

Ustadz Khalid Basalamah menekankan bahwa masyarakat Muslim seharusnya tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada penyebab dan solusi atas masalah sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan akhlak.

Jadikan peringatan ini sebagai bentuk introspeksi dan dakwah agar kita selalu menjaga hak orang lain dan senantiasa bersyukur atas nikmat Allah dengan menjauhi perbuatan yang dilarang.