Hukum Menyewakan Rahim

Menyewakan rahim atau dikenal dengan istilah surrogate mother menjadi salah satu fenomena dalam dunia medis modern. Praktik ini melibatkan seorang wanita yang mengandung dan melahirkan bayi untuk orang lain, baik pasangan suami-istri yang sah maupun pihak lain. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan secara rinci mengenai hukum menyewakan rahim berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan ulama.

Apa Itu Menyewakan Rahim?

Menyewakan rahim adalah proses di mana seorang wanita setuju untuk mengandung janin hasil pembuahan sperma dan sel telur dari pasangan lain. Setelah bayi lahir, bayi tersebut akan diserahkan kepada pasangan tersebut sebagai orang tua biologisnya.

Meskipun tujuan dari praktik ini adalah membantu pasangan yang sulit memiliki anak, Islam memiliki aturan ketat terkait konsep ini karena melibatkan aspek nasab, kehormatan, dan hukum waris.

Pandangan Islam tentang Menyewakan Rahim

Islam memandang bahwa praktik menyewakan rahim melibatkan banyak aspek yang tidak sesuai dengan prinsip syariat. Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum menyewakan rahim secara umum adalah haram. Beberapa alasannya adalah:

  1. Pencampuran Nasab
    Allah SWT berfirman:“Dia (Allah) yang menciptakan manusia dari air, lalu menjadikan manusia itu berketurunan dan berhubungan kekerabatan.” (QS. Al-Furqan: 54)Praktik menyewakan rahim berpotensi merusak garis nasab anak. Dalam Islam, nasab sangat penting untuk menentukan hak waris, hubungan keluarga, dan tanggung jawab lainnya.
  2. Pelanggaran terhadap Kehormatan Wanita
    Menyewakan rahim dianggap melanggar kehormatan wanita karena melibatkan proses medis yang invasif dan menempatkan wanita sebagai “alat” reproduksi. Ini bertentangan dengan martabat manusia yang dijunjung tinggi dalam Islam.
  3. Larangan Melibatkan Pihak Ketiga
    Islam hanya mengizinkan pembuahan yang terjadi antara suami dan istri yang sah. Jika janin dikandung oleh wanita lain, maka itu termasuk mencampur pihak ketiga dalam proses reproduksi, yang hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda:“Anak itu untuk pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina adalah hukuman rajam.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini menegaskan bahwa anak hanya boleh berasal dari hubungan sah antara suami dan istri.
  4. Kerancuan Hukum Waris
    Anak yang dilahirkan melalui rahim wanita lain menimbulkan kebingungan terkait status hukum waris. Dalam Islam, anak memiliki hak waris yang jelas dari orang tua kandungnya.

Dalil-Dalil tentang Larangan Menyewakan Rahim

  1. Menjaga Nasab
    Islam mewajibkan menjaga kejelasan nasab, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan nasab yang sah, sehingga anak tidak boleh dipisahkan dari garis keturunan aslinya.
  2. Larangan Merusak Martabat Wanita
    Rasulullah SAW bersabda:“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)Menyewakan rahim, meskipun dilakukan atas dasar kesepakatan, dianggap melanggar martabat wanita sebagai manusia.
  3. Menghindari Syubhat (Keraguan)
    Rasulullah SAW bersabda:“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Jika ada keraguan mengenai kehalalan praktik ini, lebih baik ditinggalkan.

Pandangan Ulama tentang Menyewakan Rahim

Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik menyewakan rahim tidak diperbolehkan dalam Islam. Beberapa fatwa dari lembaga Islam terkemuka menyatakan bahwa:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
    Menyewakan rahim haram hukumnya karena melibatkan pihak ketiga dalam hubungan reproduksi, yang merusak nasab dan melanggar syariat.
  2. Fatwa Ulama Internasional
    Dalam konferensi fiqih internasional, para ulama juga menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah), terutama dalam menjaga keturunan dan kehormatan.

Hikmah di Balik Larangan Menyewakan Rahim

  1. Menjaga Keutuhan Keluarga
    Larangan ini bertujuan melindungi keutuhan keluarga Muslim dari potensi konflik terkait nasab dan hak waris.
  2. Menghormati Martabat Wanita
    Islam melarang praktik yang merendahkan wanita menjadi alat semata dalam proses reproduksi.
  3. Mendorong Ikhtiar yang Halal
    Pasangan yang sulit memiliki anak dianjurkan untuk terus berdoa dan berikhtiar dengan cara-cara yang halal, seperti adopsi atau program bayi tabung yang sesuai syariat.

Alternatif bagi Pasangan yang Sulit Memiliki Anak

  1. Adopsi Anak
    Adopsi anak diperbolehkan dalam Islam dengan syarat nasab anak tetap dijaga. Anak yang diadopsi tidak boleh dianggap sebagai anak kandung, tetapi dirawat dengan penuh kasih sayang.
  2. Program Bayi Tabung yang Halal
    Jika ingin menjalani program bayi tabung, pastikan prosesnya melibatkan sperma dan sel telur dari pasangan suami-istri yang sah tanpa melibatkan pihak ketiga.
  3. Memperbanyak Doa dan Tawakal
    Pasangan yang belum dikaruniai anak disarankan untuk terus berdoa, seperti doa Nabi Zakaria:“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.” (QS. Ali Imran: 38)
  4. Bersyukur atas Takdir Allah
    Jika Allah belum memberikan keturunan, yakinlah bahwa itu adalah bagian dari rencana-Nya yang terbaik.

Hukum menyewakan rahim dalam Islam adalah haram karena melibatkan pelanggaran terhadap nasab, kehormatan wanita, dan potensi konflik hukum waris. Ustadz Adi Hidayat mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih solusi reproduksi, memastikan setiap langkah sesuai dengan syariat.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menjaga keutuhan keluarga dan berikhtiar dengan cara yang halal. Jika menghadapi ujian sulit memiliki anak, percayalah bahwa Allah SWT memiliki rencana terbaik untuk setiap hamba-Nya.