Hukum Menghutangkan Orang Lain

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal keuangan dan hubungan sosial. Salah satu bentuk interaksi keuangan yang sering terjadi adalah memberikan pinjaman atau menghutangkan uang kepada orang lain. Dalam pandangan Islam, perbuatan ini bukan hanya dibolehkan, tetapi juga sangat dianjurkan, asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan tata cara yang benar.

Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramah singkatnya menjelaskan bahwa menghutangkan uang kepada orang yang membutuhkan adalah perbuatan yang sangat mulia dalam Islam. Bahkan dalam beberapa riwayat, pahala memberikan hutang lebih besar dari sedekah, karena hutang adalah bentuk bantuan yang disertai dengan tanggung jawab penerima untuk mengembalikannya.

Hukum Memberikan Hutang dalam Islam

Secara syar’i, memberikan hutang atau qardh adalah perbuatan yang dianjurkan (mustahab), bukan wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Jika kamu menghutangi seseorang sampai waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini tidak hanya menunjukkan kebolehan memberi hutang, tetapi juga menekankan pentingnya mencatat transaksi hutang piutang untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda:

“Barang siapa memberikan pinjaman dua kali kepada seseorang, maka ia mendapatkan pahala sedekah satu kali.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa memberi pinjaman adalah ibadah yang berpahala, karena ia membantu saudaranya keluar dari kesulitan.

Ringkasan Ceramah: Jangan Ditagih dengan Kasar

Dalam video singkat yang disampaikan oleh Ustadz Khalid Basalamah, beliau menekankan bahwa ketika seseorang memberikan hutang kepada saudaranya, maka ia telah membantu dan meringankan beban orang lain di saat sulit. Namun, ada adab yang perlu dijaga baik oleh pemberi maupun penerima hutang.

Bagi yang menghutangkan, dilarang menagih dengan kasar, apalagi mempermalukan di depan umum. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

“Barang siapa memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan membayar, maka setiap hari ia mendapat pahala seperti bersedekah.”
(HR. Ahmad)

Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid juga mengingatkan bahwa menagih boleh, tapi harus dengan lembut. Islam mengajarkan bahwa kebaikan tidak hanya dalam memberi hutang, tetapi juga dalam memperlakukan orang yang berhutang dengan kasih sayang.

Hutang Bukan untuk Disalahgunakan

Meskipun memberi hutang adalah perbuatan mulia, Islam melarang keras seseorang yang berhutang tanpa niat untuk membayar. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk membayarnya, maka Allah akan membantunya membayar. Dan siapa yang mengambil dengan niat untuk tidak membayar, maka Allah akan membinasakannya.”
(HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa niat dalam berhutang sangat penting. Hutang bukan solusi instan untuk gaya hidup konsumtif, tapi sebagai bantuan darurat yang harus disertai dengan niat kuat untuk mengembalikan.

Tata Cara Memberikan Hutang Menurut Islam

Agar transaksi hutang piutang tidak menjadi sumber konflik, berikut adalah beberapa tata cara yang sesuai dengan syariat:

  1. Tulis dan saksikan hutang piutang yang dilakukan, sebagaimana perintah dalam QS. Al-Baqarah: 282.
  2. Tentukan jangka waktu pelunasan dengan jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Hindari riba, jangan mengambil keuntungan tambahan dari hutang kecuali dengan akad yang syar’i (misalnya jika ingin disedekahkan).
  4. Berikan waktu jika yang berhutang belum mampu membayar, dan jangan tergesa-gesa menagih secara kasar.
  5. Niatkan hutang sebagai ibadah, untuk membantu sesama dan mengharap pahala dari Allah SWT.

Keutamaan Membantu Orang dengan Hutang

Beberapa keutamaan memberi hutang antara lain:

  • Mendapat pahala seperti sedekah.
  • Diampuni dosa karena meringankan beban saudaranya.
  • Didoakan oleh malaikat.
  • Dilapangkan rezekinya oleh Allah SWT.
  • Mendapat perlindungan di hari kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.”
(HR. Muslim)

Kesimpulan

Memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan adalah salah satu bentuk akhlak mulia dalam Islam. Namun, niat dan pelaksanaan harus dilakukan sesuai tuntunan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara memberi dan menjaga hak, antara membantu dan menjaga adab.

Ustadz Khalid Basalamah menutup ceramah singkatnya dengan mengingatkan bahwa kita tidak akan pernah rugi saat membantu orang lain di jalan Allah. Justru dari situlah datang keberkahan hidup dan kelapangan rezeki.