Shalat witir merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, terutama sebagai penutup dari rangkaian shalat malam. Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim: Apakah boleh melaksanakan shalat lagi setelah melakukan shalat witir? Ustadz Adi Hidayat, dalam salah satu ceramahnya, memberikan penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Artikel ini akan membahas hukum, panduan, dan dalil-dalil terkait shalat lagi setelah witir.
Pengertian Shalat Witir
Kata “witir” berasal dari bahasa Arab yang berarti ganjil. Shalat witir adalah shalat sunnah yang dilakukan dengan jumlah rakaat ganjil, biasanya satu, tiga, lima, atau lebih. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat witir sebagai penutup ibadah malam, sebagaimana sabda beliau:
“Jadikanlah akhir shalatmu di malam hari dengan shalat witir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat witir memiliki keutamaan besar, di antaranya mendekatkan diri kepada Allah SWT, menambah amal ibadah, serta menjadi penutup ibadah malam yang penuh keberkahan.
Bolehkah Shalat Lagi Setelah Witir?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat lagi setelah witir diperbolehkan, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Penjelasannya didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah SAW dan pandangan para ulama.
1. Shalat Setelah Witir Itu Sah dan Diperbolehkan
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa setelah melaksanakan witir, seseorang tidak dianjurkan untuk mengulang witir lagi di malam yang sama. Namun, ini tidak berarti bahwa shalat sunnah lainnya setelah witir menjadi dilarang.
Sebagai contoh, seseorang yang sudah melaksanakan witir dan kemudian terbangun di sepertiga malam terakhir untuk melaksanakan shalat tahajud, maka shalat tahajud tetap boleh dilakukan. Akan tetapi, ia tidak perlu mengulangi shalat witir karena witir hanya dilakukan sekali dalam satu malam.
2. Dalil Tentang Kebolehan Shalat Setelah Witir
Dalam ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan shalat sunnah setelah witir. Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadis:
“Rasulullah SAW pernah melakukan dua rakaat setelah witir dalam keadaan duduk.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah setelah witir diperbolehkan, meskipun Rasulullah SAW melakukannya dalam posisi duduk.
3. Hukum Shalat Setelah Witir
Secara hukum, shalat setelah witir adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini dikuatkan oleh pandangan mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Nawawi, yang menyatakan bahwa witir bukanlah penutup mutlak dari semua shalat sunnah.
Namun, apabila seseorang ingin melaksanakan shalat sunnah lagi setelah witir, ia tetap disarankan untuk menjadikan witir sebagai shalat ganjil terakhir di malam hari.
Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Setelah Witir?
Bagi seseorang yang ingin melaksanakan shalat lagi setelah witir, berikut adalah panduan yang dianjurkan:
- Tidak Mengulangi Witir
Jika Anda sudah melaksanakan witir, jangan mengulanginya. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Dawud)
- Melaksanakan Shalat Sunnah Lainnya
Anda tetap boleh melaksanakan shalat sunnah lainnya, seperti shalat tahajud, shalat hajat, atau shalat istikharah. - Melaksanakan Dua Rakaat Sebagai Penutup
Sebagaimana Rasulullah SAW pernah melaksanakan dua rakaat setelah witir, Anda juga dapat melakukannya dengan niat shalat sunnah biasa. - Mempertahankan Khusyuk dan Niat yang Ikhlas
Apapun bentuk shalat yang dilakukan, pastikan Anda melakukannya dengan niat yang ikhlas hanya karena Allah SWT.
Keutamaan Witir sebagai Penutup Shalat Malam
Ustadz Adi Hidayat menekankan pentingnya witir sebagai ibadah sunnah yang menyempurnakan shalat malam. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai bilangan ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir, wahai ahli Al-Qur’an!”
(HR. Tirmidzi)
Keutamaan witir di antaranya:
- Mendapatkan kecintaan Allah SWT, karena Allah menyukai bilangan ganjil.
- Menjadi penutup amal ibadah di malam hari.
- Mendatangkan ketenangan dan keberkahan dalam hidup.
Kesimpulan
Melaksanakan shalat lagi setelah witir diperbolehkan, selama tidak mengulangi witir di malam yang sama. Rasulullah SAW memberikan contoh bahwa setelah witir, seseorang tetap dapat melaksanakan shalat sunnah lainnya, seperti tahajud. Namun, witir tetap menjadi penutup ibadah malam yang paling utama.
Umat Muslim dianjurkan untuk senantiasa memperbanyak shalat sunnah, baik sebelum atau setelah witir, asalkan dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Dengan begitu, ibadah shalat malam dapat menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan keberkahan hidup.