Tanggapan tentang Ritual Seperti Tawaf Di Puncak Gunung Lawu

Pendahuluan

Akhir-akhir ini ramai viral sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang melakukan ritual seperti tawaf di puncak Gunung Lawu—di mana peserta mengelilingi suatu titik, menyerupai ibadah tawaf di Ka’bah. Praktik ini mendapat sorotan dan pertanyaan: apakah tindakan ini dapat disetarakan dengan ibadah tawaf yang sah secara syar’i? Ustadz Khalid Basalamah melalui talkshow Tanya Ustadz: Ritual Seperti Tawaf di Puncak Gunung Lawu memberikan tanggapan penting yang memiliki relevansi tinggi dengan pemahaman fiqh tentang tawaf dan penetapan ritual dalam Islam.

Artikel ini membahas pandangan Al-Qur’an dan Hadis tentang tata cara sah tawaf, serta uraian Ustadz Khalid Basalamah mengenai fenomena ritual di Gunung Lawu sebagai bahan renungan bagi umat Muslim.


1. Pengertian dan Tata Cara Sah Tawaf Menurut Syariat

Dalam Islam, tawaf adalah ibadah yang memiliki rukun dan syarat jelas—yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dengan niat, dalam keadaan suci, menutup aurat, dimulai/dihakhiri di Hajar Aswad, serta Ka’bah harus di sisi kiri pelaku. Jika dilakukan tanpa mematuhi syarat-syarat ini, maka hukumnya tidak sah dan tidak dapat dianggap sebagai tawaf yang mendekatkan diri kepada Allah.

Para ulama sepakat bahwa tawaf bukan sekadar simbolik atau ritual bebas, melainkan ibadah formal yang sarat aspek syar’i, sehingga “meniru” ritual serupa di lokasi lain tidak menggantikan esensi ibadahnya.


2. Ringkasan Kajian Ustadz Khalid Basalamah

Dalam talkshow tersebut, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Distorsi makna tawaf
    Ritual seperti tawaf di Gunung Lawu merupakan bentuk distorsi terhadap ibadah asli. Tawaf hanya syah dilaksanakan di Masjidil Haram, dengan syarat dan rukun tertentu yang tidak dapat digantikan oleh simbolisme ritual serupa di lokasi lain.
  2. Bahaya penyerupaan ritual
    Menciptakan “tawaf” di luar syariat dapat menimbulkan kerancuan dalam pemahaman umat, bahkan berpotensi jatuh ke dalam kategori bid’ah—inovasi dalam agama yang tidak memiliki dalil.
  3. Pentingnya memelihara kemurnian ajaran Islam
    Ustadz Khalid menekankan agar umat Islam memahami bahwa simulasi ritual harus selalu dikaji secara syar’i. Menyerupai tanpa landasan fikih yang kuat justru bisa melemahkan kekhusyukan ibadah dan melebar ke praktik tak berlandas.
  4. Ajak kembali ke dasar syariat
    Beliau menyeru agar umat kembali kepada Dalil Al-Qur’an dan Sunnah dalam beribadah, menghindari ritual yang tak pernah dilakukan Rasulullah ﷺ maupun di situs suci yang telah ditetapkan syariat.

3. Perspektif Al-Qur’an dan Hadis tentang Penyalahgunaan Ritual

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman agar umat memelihara segala ajaran—tanpa menambah atau mengurangi—agar tidak tersesat (QS. Al-Maidah: 3). Sementara Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami maka ia tertolak.” (HR. Muslim). Ini menjadi landasan kuat untuk menolak praktik-praktik religius yang tidak memiliki dalil atau menyerupai ibadah syar’i, termasuk ritual seperti tawaf di tempat lain.


4. Mengapa Ritual Seperti Tawaf di Tempat Non Ka’bah Tidak Dapat Disama-samakan

a. Tidak Memenuhi Rukun dan Syarat Syariat

Ritual di Gunung Lawu tidak memenuhi rukun sah tawaf—tidak berada di Masjidil Haram, tidak dimulai dari Hajar Aswad, tidak dalam lingkungan yang disyariatkan—sehingga tidak sah dari segi fiqh.

b. Berisiko Menimbulkan Bid’ah

Melakukan ritual baru tanpa sandaran syariat bisa dianggap bid’ah, yaitu penambahan terhadap agama yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul → berbahaya bagi akidah umat.

c. Mengaburkan Ajaran Ulama dan Kur’an-Hadis

Umat perlu dibimbing untuk mengenali kewajaran ibadah dalam Islam; jika masyarakat terbiasa melihat tawaf “imut-imut” di puncak gunung, maka ia akan mengabaikan nilai sakral dan prosedural yang telah diajarkan selama ini.


5. Solusi Syariah: Mengedukasi dan Menjaga Kemurnian Ibadah

  • Penguatan literasi agama
    Pemahaman fikih tentang ibadah perlu diperkuat melalui pendidikan agama formal, dakwah, dan keluarga agar umat tidak mudah terpengaruh ritual sekuler.
  • Teladani praktik sahih Nabi ﷺ
    Keteladanan Rasulullah dan para sahabat dalam menjaga amalan hanya sesuai sunnah penting ditanamkan agar umat selalu menjaga keaslian ibadah.
  • Was-was terhadap inovasi agama (Ghairu Alat)
    Selalu diuji keaslian amalan dengan merujuk Al-Qur’an dan Hadis. Jika tidak ada turunan fikih, sebuah amalan sebaiknya dihindari.

Penutup

Ritual mirip tawaf di Gunung Lawu mungkin dimaksudkan sebagai bentuk spiritualitas lokal. Namun, dari sudut pandang syariat, hal itu tidak boleh disetarakan dengan ibadah tawaf yang sah menurut Islam. Ustadz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa kita harus selalu kembali kepada Al-Qur’an, Hadis, dan praktik Rasulullah ﷺ dalam menjalankan ibadah. Mari jaga kemurnian agama dengan memahami dan melaksanakan ibadah sebagaimana yang telah Allah dan Rasul perintahkan.