Nadzar adalah janji kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah atau amal kebaikan, sering kali sebagai bentuk syukur atas nikmat tertentu atau pengharapan untuk sebuah keinginan. Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu melaksanakan nadzarnya? Apakah nadzar boleh dibatalkan? Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan masalah ini berdasarkan panduan Al-Qur’an dan Hadis. Artikel ini mengupas secara lengkap hukum, tata cara, dan konsekuensi dari nadzar dalam Islam.
Pengertian dan Jenis Nadzar
Secara bahasa, nadzar berarti janji atau komitmen. Dalam terminologi syariat, nadzar adalah janji untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Nadzar terbagi menjadi dua jenis:
- Nadzar Tathawwu’ (Sunnah): Janji untuk melakukan ibadah tertentu tanpa dikaitkan dengan suatu kondisi, misalnya seseorang berniat akan berpuasa tiga hari sebagai ibadah tambahan.
- Nadzar Mu’allaq (Bersyarat): Janji yang dikaitkan dengan terpenuhinya suatu kondisi atau peristiwa, seperti bernadzar akan bersedekah jika lulus ujian.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya. Dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa nadzar yang mengandung ketaatan kepada Allah wajib dilaksanakan, sedangkan nadzar yang bersifat maksiat tidak boleh dilakukan.
Hukum Membatalkan Nadzar
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa nadzar yang telah diucapkan harus dilaksanakan selama memenuhi syarat dan tidak melibatkan kemaksiatan. Namun, ada beberapa kondisi tertentu di mana nadzar dapat dibatalkan:
- Ketidakmampuan Melaksanakan: Jika seseorang benar-benar tidak mampu melaksanakan nadzarnya karena alasan fisik, finansial, atau keadaan tertentu, maka ia diwajibkan untuk membayar kafarat.
- Mengandung Kemaksiatan: Nadzar yang bertentangan dengan syariat, seperti bernadzar untuk merusak hubungan keluarga, harus dibatalkan.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Ayat ini menjadi dasar bahwa kemampuan seseorang menjadi pertimbangan dalam melaksanakan ibadah, termasuk nadzar.
Kafarat untuk Nadzar yang Dibatalkan
Jika seseorang tidak mampu melaksanakan nadzarnya, ia harus membayar kafarat (tebusan). Rasulullah SAW bersabda:
“Kafarat nadzar adalah seperti kafarat sumpah.” (HR. Muslim)
Kafarat sumpah ini dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Tetapi barang siapa tidak mampu, maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari.” (QS. Al-Maidah: 89)
Dengan demikian, jika nadzar tidak dapat dilaksanakan, seseorang harus:
- Memberi makan sepuluh orang miskin.
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin.
- Memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan).
- Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga poin di atas, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
Contoh Kasus Nadzar
1. Nadzar yang Dilaksanakan
Seorang muslim bernadzar akan berpuasa selama tujuh hari jika anaknya sembuh dari penyakit. Ketika Allah mengabulkan doanya, ia wajib melaksanakan puasanya karena janji tersebut mengandung ketaatan.
2. Nadzar yang Tidak Dapat Dilaksanakan
Seseorang bernadzar untuk menyumbangkan sebagian besar hartanya jika berhasil memenangkan suatu kompetisi. Namun, setelah kompetisi selesai, ia tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi janji tersebut. Dalam kondisi ini, ia wajib membayar kafarat sesuai syariat.
Hikmah dan Etika dalam Bernadzar
- Hati-Hati dalam Bernadzar: Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk tidak terlalu sering bernadzar. Beliau bersabda:“Nadzar tidak mendatangkan kebaikan, melainkan hanya mengeluarkan dari orang bakhil.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis ini mengingatkan agar tidak menjadikan nadzar sebagai kebiasaan, apalagi untuk urusan yang seharusnya dapat dilakukan tanpa syarat.
- Berdoa Tanpa Nadzar: Allah SWT adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Kita tidak perlu mengaitkan doa dengan janji yang berat. Cukup perbanyak doa, ibadah, dan tawakal kepada Allah.
- Ikhlas dalam Ibadah: Jangan jadikan nadzar sebagai syarat untuk beribadah. Segala amal kebaikan harus dilakukan dengan niat ikhlas, bukan karena perjanjian tertentu.
Kesimpulan
Nadzar adalah ibadah yang memiliki konsekuensi besar. Jika bernadzar, seorang muslim wajib melaksanakan janjinya selama tidak bertentangan dengan syariat. Namun, jika tidak mampu, ia harus membayar kafarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam setiap situasi, penting bagi seorang muslim untuk berhati-hati dalam bernadzar, dan lebih baik memperbanyak doa serta amal tanpa syarat tertentu