Hari Raya Idul Adha adalah momen istimewa bagi umat Islam, yang dirayakan dengan pelaksanaan Shalat Idul Adha pada pagi hari. Namun, ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan: Apakah masih wajib melaksanakan Shalat Jum’at setelah Shalat Idul Adha? Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Pandangan Ulama Mengenai Kewajiban Shalat Jum’at Setelah Shalat Idul Adha
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban Shalat Jum’at ketika Idul Adha jatuh pada hari Jum’at:
- Mazhab Hanafi dan Maliki: Menganggap Shalat Jum’at tetap wajib dilaksanakan meskipun telah melaksanakan Shalat Idul Adha.
- Mazhab Syafi’i: Juga mewajibkan Shalat Jum’at, namun memberikan keringanan bagi mereka yang tinggal di daerah pedalaman dan telah melaksanakan Shalat Idul Adha.
- Mazhab Hanbali: Memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at bagi mereka yang telah melaksanakan Shalat Idul Adha, namun tetap wajib melaksanakan Shalat Dzuhur sebagai penggantinya.
Perbedaan pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan keringanan kepada umatnya dalam situasi tertentu.
Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat, terdapat keringanan (rukhsah) bagi umat Islam untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at setelah melaksanakan Shalat Idul Adha. Namun, bagi mereka yang tidak melaksanakan Shalat Jum’at, tetap diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Dzuhur.
Beliau menekankan bahwa keringanan ini tidak berlaku bagi imam atau khatib yang bertugas, karena mereka tetap harus melaksanakan Shalat Jum’at untuk memenuhi kebutuhan jamaah yang hadir.
Kesimpulan
Ketika Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat, umat Islam memiliki pilihan berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing:
- Melaksanakan Shalat Jum’at: Bagi mereka yang mampu dan tidak memiliki uzur, melaksanakan Shalat Jum’at tetap dianjurkan.
- Tidak Melaksanakan Shalat Jum’at: Bagi mereka yang telah melaksanakan Shalat Idul Adha dan memiliki uzur, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at, namun wajib melaksanakan Shalat Dzuhur sebagai penggantinya.
Keputusan ini sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pribadi dan lingkungan masing-masing, serta mengikuti arahan dari ulama atau otoritas keagamaan setempat.
