Ketahui 5 Rukun Nikah Dalam Islam Dan Syaratnya

Islam207 Dilihat

Rukun Nikah Dalam Islam – Kesempurnaan agama Islam memang tidak diragukan lagi. Perihal yang ada sudah diperhitungkan sedemikian rupa, salah satunya rukun nikah dalam Islam. Mengingat bahwa pernikahan adalah suatu momen yang sakral, bagi anda seorang muslim tentu tidak khawatir lagi tentang persoalan nikah.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang perihal syarat dan apa saja rukun nikah dalam Islam yang harus anda ketahui sebagai seorang muslim dan muslimah yang taat.

Rukun Nikah Dalam Islam

Rukun nikah dalam Islam

Agama Islam sangat memudahkan umatnya untuk menjalankan kehidupan di dunia ini, yakni rukun iman dengan meyakini adanya pedoman yang berasal dari wahyu Allah dan disampaikan langsung kepada rasul Allah. Salah satunya adalah rukun nikah, ada 5:

  1. Calon pengantin

Pernikahan adalah sebuah momen yang dilakukan oleh dua orang berbeda atau lawan jenis yakni satu perempuan dan satu laki-laki yang bukan makhram. Oleh karena itu, dalam Islam salah satu rukun nikah adalah adanya dua calon pengantin, yakni mempelai laki-laki dan mempelai wanita bukan makhram

  1. Wali calon pengantin perempuan

Wali merupakan orang tua kandung dari pihak mempelai wanita dari keturunan ayahnya. Jika ayahnya sudah meninggal dapat digantikan oleh kakeknya, paman, om, dan lainnya dari alur ayah kandungnya.

  1. Dua saksi

Adanya dua saksi wajib yang adil dan terpercaya dan berakal dalam suatu pernikahan orang muslim. Kedua saksi tersebut akan menyaksikan jalannya pernikahan dan mereka menyaksikan sah atau tidak sahnya suatu pernikahan tersebut

  1. Ijab

Ijab merupakan ucapan yang disampaikan dari pihak wali mempelai wanita, dapat juga diwakilkan

  1. Qabul
Baca Juga:  Dahsyatnya Membaca Al-Qur'an

Qabul merupakan ucapan yang disampaikan dari pihak mempelai laki-laki. Antara ijab dan qabul ini merupakan suatu kesatuan yang biasa dikenal dengan shighat.

Rukun Nikah Dalam Islam

Syarat nikah dalam Islam

  1. Beragama Islam
  2. Kedua calon pengantin adalah bukan makhram
  3. Kehadiran wali nikah dari mempelai perempuan
  4. Adanya dua orang saksi yang adil
  5. Dilaksanakan ketika tidak sedang berhaji dan umrah

Selain dari penjelasan syarat dan rukun nikah, dalam Islam juga menjelaskan mengenai pedoman dalam rukun hibah yang sesuai dengan perintah Allah.

Rukun hibah dalam Islam

Hibah memiliki arti hadiah yang diberikan secara sukarela ketika penerima masih hidup. Hadiah tersebut dapat berupa uang, rumah, tanah, dll. Berbeda dengan warisan, hibah pemberian dari seseorang tanpa mengharapkan imbalan. Rukun hibah:

  1. Pemberi (al wahib)
  2. Penerima (al mauhib lahu)
  3. Barang yang dihibahkan (al-mauhuub)
  4. Shighat

Demikian penjelasan diatas tentang pernikahan beserta dengan syaratnya, dan terdapat empat rukun dalam hibah berdasarkan ajaran agama Islam. Beruntunglah anda, karena Allah memberi kemudahan bagi umat beragama Islam.