Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, sering kali melibatkan panitia yang bertugas menyembelih, membagikan, dan mengelola hewan kurban. Namun, terdapat ketentuan syariat yang mengatur bahwa panitia tidak boleh menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah atas jasa mereka. Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menegaskan pentingnya memahami dan mematuhi ketentuan ini agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT.
Larangan Memberikan Upah dari Daging Kurban
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau, menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya, dan aku tidak memberikan apa pun darinya kepada tukang jagal. Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari harta kami sendiri.'”
(HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada panitia atau tukang jagal tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan pemberian tersebut dianggap sebagai bentuk jual beli, yang bertentangan dengan tujuan ibadah kurban.
Pendapat Ulama Mengenai Upah Panitia Kurban
Para ulama sepakat bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada panitia atau tukang jagal adalah haram. Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan:
“Menjadikan salah satu bagian dari kurban sebagai upah bagi penjagal juga haram karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, meskipun itu ibadah kurban sunnah. Jika qurbanis memberikan sebagian daging kurban mentah kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram.”
Dengan demikian, panitia atau tukang jagal hanya boleh menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai sedekah atau hadiah, bukan sebagai upah atas jasa mereka.
Alternatif Pemberian Upah kepada Panitia
Meskipun tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah, panitia tetap dapat menerima kompensasi atas jasa mereka melalui cara-cara berikut:
- Upah dari Dana Pribadi Shohibul Kurban: Shohibul kurban dapat memberikan upah kepada panitia dari dana pribadi mereka, terpisah dari hewan kurban.
- Dana Operasional Masjid atau Lembaga: Panitia dapat menerima upah dari dana operasional masjid atau lembaga yang mengelola pelaksanaan kurban.
- Sedekah atau Hadiah: Panitia dapat menerima daging kurban sebagai sedekah atau hadiah, asalkan tidak diniatkan sebagai upah atas jasa mereka.
Pesan Ustadz Khalid Basalamah
Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menekankan pentingnya mematuhi ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah kurban. Beliau menjelaskan bahwa memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada panitia atau tukang jagal tidak diperbolehkan, dan upah seharusnya diberikan dari dana pribadi shohibul kurban atau sumber lain yang halal. Dengan mematuhi ketentuan ini, ibadah kurban akan lebih berkah dan diterima oleh Allah SWT.
Kesimpulan
Pelaksanaan ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar diterima oleh Allah SWT. Memberikan bagian dari hewan kurban sebagai upah kepada panitia atau tukang jagal tidak diperbolehkan, karena dianggap sebagai bentuk jual beli. Sebagai alternatif, panitia dapat menerima upah dari dana pribadi shohibul kurban, dana operasional masjid, atau menerima daging kurban sebagai sedekah atau hadiah, asalkan tidak diniatkan sebagai upah. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, ibadah kurban akan lebih berkah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
