Hakim Dibagi Menjadi 3

Keadilan adalah salah satu pilar penting dalam Islam. Dalam setiap lini kehidupan, Islam menekankan pentingnya berlaku adil, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat, hingga dalam sistem pemerintahan dan hukum. Salah satu pilar utama dalam menegakkan keadilan di tengah masyarakat adalah hakim.

Dalam ceramah singkatnya, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa hakim dalam pandangan Islam dibagi menjadi tiga golongan. Pembagian ini bukan hanya sekadar klasifikasi, namun menyangkut nasib akhirat mereka, apakah mereka termasuk penghuni surga atau neraka. Hal ini menjadi pengingat serius bagi siapa pun yang diberi amanah sebagai pemutus perkara.

1. Hakim yang Masuk Surga

Hakim yang pertama adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan adil. Ia menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman, tidak condong kepada pihak tertentu, tidak tergoda oleh suap atau tekanan, dan senantiasa takut kepada Allah dalam setiap keputusannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hakim itu ada tiga: satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan itu…”
(HR. Abu Dawud)

Hakim jenis ini sangat langka namun menjadi teladan ideal. Ia tidak hanya menguasai ilmu hukum, tapi juga berakhlak mulia dan memiliki takwa kepada Allah. Ia menyadari bahwa setiap keputusannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari kiamat.

2. Hakim yang Tahu Kebenaran tapi Zalim

Golongan kedua adalah hakim yang mengetahui kebenaran namun memutuskan perkara secara zalim, karena alasan duniawi: uang, kekuasaan, ketakutan, atau kepentingan pribadi. Meskipun ia tahu mana yang benar dan mana yang salah, namun ia menyengaja berlaku tidak adil.

Hakim seperti ini disebut oleh Rasulullah ﷺ sebagai penghuni neraka. Mengapa? Karena ia menyalahgunakan ilmunya dan kepercayaannya untuk memutarbalikkan keadilan.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah: 8:

“Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Keadilan harus ditegakkan atas dasar takwa, bukan atas dasar perasaan atau tekanan pihak tertentu. Ketika hakim telah tahu kebenaran namun memilih memutuskan yang salah, maka ia tidak hanya berdosa kepada manusia, tapi juga durhaka kepada Allah.

3. Hakim yang Tidak Tahu dan Memutus Sembarangan

Yang terakhir adalah hakim yang memutus perkara tanpa ilmu. Ia tidak mencari kebenaran, tidak menguasai hukum, bahkan tidak peduli terhadap keadilan. Keputusan-keputusannya merugikan masyarakat, dan ia hanya bertindak atas dasar prasangka, hawa nafsu, atau opini publik.

Hakim jenis ini juga disebut oleh Rasulullah ﷺ sebagai penghuni neraka. Bahaya dari orang semacam ini sangat besar, karena ia memberi dampak luas bagi masyarakat, namun tanpa dasar yang benar. Memutuskan perkara tanpa ilmu adalah bentuk kezaliman yang besar.

Allah Ta’ala mengingatkan dalam QS. Al-Isra: 36:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya…”

Artinya, dalam Islam, ilmu adalah fondasi utama dalam setiap keputusan, terutama dalam perkara hukum. Seseorang yang diberi amanah sebagai hakim harus benar-benar paham, adil, dan bertanggung jawab.

Tanggung Jawab Besar Seorang Hakim

Menjadi hakim dalam Islam bukan hanya soal jabatan duniawi. Ini adalah amanah besar yang jika dilakukan dengan benar bisa mengantarkan ke surga, namun jika disalahgunakan bisa menjadi sebab masuk neraka.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, ketika menunjuk seseorang menjadi qadhi (hakim), selalu menasihatinya agar takut kepada Allah, tidak condong kepada siapapun, dan bersandar pada ilmu serta keadilan dalam memutuskan perkara.

Relevansi di Era Modern

Meski konteks ceramah ini disampaikan dalam bahasa sederhana, namun sangat relevan di era modern. Dalam banyak sistem hukum saat ini, praktik ketidakadilan masih terjadi karena adanya tekanan politik, suap, atau ketidakmampuan hakim dalam memahami kebenaran.

Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk menegakkan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, dan mendorong agar sistem hukum di masyarakat mengedepankan nilai-nilai keislaman: ilmu, integritas, keadilan, dan ketakwaan.

Penutup

Ustadz Khalid Basalamah dalam videonya mengajak umat Islam untuk memahami peran penting hakim dalam Islam dan betapa besarnya tanggung jawab yang dipikul oleh mereka. Jangan sampai seseorang menjadi hakim hanya karena ambisi dunia, tanpa memahami bahwa setiap keputusan di dunia akan dipertanyakan di akhirat.

Maka, marilah kita berdoa agar para hakim dan pemegang kekuasaan di negeri ini diberi hidayah dan kekuatan untuk berlaku adil, menegakkan kebenaran, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam.