Fenomena Sound Horeg

Pendahuluan

Fenomena sound horeg—musik keras yang sering menimbulkan keresahan—semakin ramai dibicarakan. Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu talkshow membahas topik ini dengan pendekatan Islami mendalam. Artikel ini mengulas pandangannya berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Hadis, serta menyajikan ringkasan video sebagai materi intinya.

Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada penggunaan pengeras suara atau sistem audio yang sangat keras sehingga mengganggu ketenangan lingkungan—khususnya saat kajian, sholat, maupun aktivitas masyarakat berjalan. Banyak pihak menganggapnya sekadar hiburan, namun dampaknya bisa lebih serius seperti terganggunya ketenangan, bahkan potensi kerusakan fisik. Ustadz Khalid Basalamah menyoroti bagaimana fenomena ini bisa menyentuh aspek syariah.

Ringkasan Video: “Talkshow Tanya Ustadz: Fenomena Sound Horeg”

Dalam video berdurasi singkat, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan poin-poin penting sebagai berikut:

  • Identifikasi Masalah
    Sound horeg tidak sekadar soal suara keras, melainkan soal dampak psikologis dan sosial. Suara keras itu bisa mengganggu orang lain, mengganggu kekhusyukan, bahkan merusak fasilitas umum.
  • Pandangan Islam terhadap Hiburan yang Berlebihan
    Dalam pandangan syariah, segala sesuatu yang menyebabkan gangguan dan ketidaknyamanan kepada orang lain harus dicegah. Islam sangat menjaga hak-hak individu—termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan.
  • Rujukan Syariah
    Beliau menekankan pentingnya menjaga kesopanan dan adab dalam diri seorang Muslim. Dalam konteks ini, menggunakan suara yang berlebihan dianggap menyalahi adab yang telah diajarkan dalam Al-Qur’an dan sunnah yang mendorong sikap ihsan terhadap sesama.
  • Saran Praktis
    Ustadz Khalid mendorong agar setiap pelaksanaan kegiatan—terutama yang menggunakan sound system—dilakukan dengan memperhatikan volumenya. Pengajian, ceramah, maupun kajian sebaiknya tidak menjadi sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.

Ringkasan ini merupakan inti dari materi yang beliau sampaikan, dan bisa menjadi sub-judul menarik dalam artikel Anda.

Landasan Al-Qur’an dan Hadis

1. Prinsip “Tidak Mengganggu” (لا ضرر ولا ضرار)

Islam menetapkan aturan “lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh menyebabkan atau menerima bahaya). Bunyi keras bisa dianggap sebagai gangguan atau potensi bahaya psikologis atau sosial bagi orang lain. Dalam konteks ini, penggunaan sound system harus dikendalikan agar tidak menjadi meregangkan prinsip syariat.

2. Adab Terhadap Tetangga

Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga hak-hak tetangga. Dalam hadis, beliau bersabda bahwa tetangga adalah bagian dari diri kita; mereka jangan sampai terganggu oleh perbuatan kita—termasuk suara bising yang bisa mengganggu kenyamanan spiritual maupun fisik mereka.

3. Menjaga Ketertiban dan Ketenteraman Publik

Islam sangat menghargai ketertiban umum—baik dalam hal suara, adab, maupun interaksi sosial. Menghindari perilaku yang mengganggu ketenangan lingkungan mencerminkan akhlak mulia yang diajarkan Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Fenomena Sound Horeg, menurut Ustadz Khalid Basalamah, bukan semata soal hiburan, melainkan menyentuh aspek sosial, spiritual, dan syariah dalam Islam. Pandangan beliau mengajak kita untuk bersikap bijaksana dalam penggunaan audio, menjaga hak orang lain, serta menegakkan adab dan akhlak islami. Dengan memahami landasan Al-Qur’an, Hadis, dan menerapkan adab dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam bisa mencegah keresahan dan menenangkan lingkungan.