Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua hewan layak dijadikan kurban. Dalam ceramah singkatnya, Ustadz Khalid Basalamah menekankan empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadis.
1. Hewan yang Buta Sebelah Matanya
Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu matanya tidak sah dijadikan kurban. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:
“Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang buta sebelah matanya, yang sakit, yang pincang, dan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Kebutaan pada salah satu mata menunjukkan adanya cacat yang jelas, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
2. Hewan yang Sakit
Hewan yang menderita penyakit, terutama yang terlihat jelas seperti demam tinggi, luka bernanah, atau penyakit menular, tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Kondisi ini dapat mempengaruhi kualitas daging dan membahayakan kesehatan penerima daging kurban.
3. Hewan yang Pincang
Hewan yang pincang, terutama jika pincangnya terlihat jelas dan mengganggu pergerakan hewan, tidak sah untuk dijadikan kurban. Pincang menunjukkan adanya cacat fisik yang signifikan, yang bertentangan dengan syarat hewan kurban yang sehat dan tidak cacat.
4. Hewan yang Sangat Kurus
Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang dianggap tidak layak untuk dikurbankan. Kondisi ini menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak sehat dan tidak memiliki cukup daging untuk dibagikan kepada penerima kurban.
Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Dalam ceramahnya, Ustadz Khalid Basalamah menekankan pentingnya memilih hewan kurban yang sehat dan bebas dari cacat. Beliau menjelaskan bahwa empat jenis hewan yang disebutkan di atas tidak sah untuk dikurbankan karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat adalah bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ibadah kurban itu sendiri.
Syarat Umum Hewan Kurban
Selain menghindari empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh hewan kurban:
- Jenis Hewan: Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
- Usia Minimal:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (jika sulit mendapatkan yang berumur 1 tahun)
- Kondisi Kesehatan: Sehat, tidak cacat, dan tidak menderita penyakit.
Kesimpulan
Memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam adalah hal yang sangat penting dalam melaksanakan ibadah kurban. Menghindari hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, atau sangat kurus adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan memilih hewan kurban yang sehat dan tidak cacat, kita dapat memastikan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan diterima dan mendapatkan pahala yang maksimal.